Diberdayakan oleh Blogger.

Mobile Menu

More News

logoblog

Kejari Langsa, Musnahkan Narkotika Sitaan Periode Maret hingga November 2019

Kamis, 05 Desember 2019
Aceh.bagus.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis 5 Desember 2019 tadi.

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa Handphone, baju, celana, dompet dan sepatu yang merupakan barang bukti sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Ikhwan Nul Hakim mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 58 perkara yang terjadi sejak bulan  Maret hingga November 2019 lalu.

Terkait jumlah barang yang dimusnahkan adalah 73,1877 gram sabu, ganja seberat 1.310,05 gram dan ekstasi 41 butir atau seberat 15,028 gram.
Kajari mejelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah barang bukti saat kejadian perkara, tetapi ini bahagian dari yang disisipkan dari tindak pidana.
"Misalnya perkara narkotika 16 Kg yang lalu disisihkan beberapa gram saja untuk menjadi barang bukti di dalam perkara," imbuhnya.

Sambung Kajari, penyisihan barang bukti agar tidak merepotkan pada proses persidangan.
"Misalnya kasus ganja di Aceh, terkadang satu sampai dua ton, kalau itu dibawa ke persidangan maka akan merepotkan dan dapat disalahgunakan, maka dimusnahkan terlebih dahulu baru disisihkan sebahagian barang buktinya setelah hasil putusan dari Kejaksaan," jelas Kajari.

Kajari juga akan melakukan kerjasama dengan media untuk mensosialisasikan bahayanya tindak pidana narkotika.
"Karena dari sejumlah perkara banyak para pelajar yang terpapar tindak pidana narkotika," tutupnya.

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan, Sekretaris Daerah kota Langsa Syahrul Thaib, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Langsa, serta Kepala Pengadilan Negeri Kota Langsa.